Nama Bambang Tri makin kondang setelah bukunya berjudul Jokowi Undercover dibicarakan media di Indonesia. Dalam buku tersebut, ada termuat dugaan ujaran kebencian dan dugaan beberapa fitnah terhadap Kepala Negara, Presiden Joko Widodo.
Bambang Tri pun sudah ditangkap dan ditahan oleh Polri. Kini Polri menyelidiki pihak-pihak yang mungkin berada di belakang Bambang Tri tersebut.
Kapolri Jenderal Tito Karnavian menjelaskan, dari sisi kemampuan, diyakini Bambang Tri 'sulit untuk menyusun sendiri' buku tersebut.
"Kami akan dalami siapa yang menggerakkan, siapa yang mengajari dia (Bambang Tri). Kemampuan menulis dia berantakan. Dia tidak mengikuti sistematika, pelajaran-pelajaran orang yang terdidik. Sekelas skripsi saja tidak," kata Tito kepada para wartawan di Jakarta, hari Rabu (04/01).
"Kami akan lihat siapa di belakang dia, kami akan usut. Tolong catat itu," tegas Tito.
Bambang Tri ditahan di Blora, Jawa Tengah, pekan lalu dan saat menjalani pemeriksaan di Jakarta. Polisi mengatakan ia ditahan karena isi bukunya tak sesuai fakta, bersifat memfitnah, dan menebar kebencian.
Beberapa pihak mendukung polisi memproses kasus ini, namun sebagian lainnya menyayangkan, dengan mengatakan kasus ini bisa diatasi dengan pelarangan peredaran buku.
Direktur Institute for Criminal Justice Reform, Supriyadi Eddyono, mengatakan hukum pidana adalah upaya terakhir apabila upaya-upaya penanganan lain telah gagal. Dia menganggap kasus ini bisa ditangani Kejaksaan Agung dengan melarang peredaran buku
"Jaksa Agung punya hak untuk melakukan pengambilan buku-buku yang dianggap bertentangan dengan hukum Indonesia. Saya pikir ini yang mestinya didahulukan," kata Supriyadi kepada wartawan BBC Indonesia, Heyder Affan.
Jika polisi mempidanakan penulis buku tersebut, ia meminta lebih hati-hati dan cermat dalam menerapkan UU Diskriminasi dan UU ITE karena bersinggungan dengan isu kebebasan berekspresi.
Pemerhati masalah-masalah sosial politik, Frans Magnis Suseno mengatakan dirinya kurang sepakat apabila kasus buku Jokowi Undercover tidak diselesaikan secara hukum.
Menurutnya, tindakan polisi mempidanakan penulis buku tersebut merupakan kewajaran.
"Kalau betul-betul menyangkut penghinaan atau sesuatu yang dianggap fitnah dan yang dihina dan difitnah adalah kepala negara, saya pikir wajar diambil tindakan hukum," kata Frans Magnis.
Karenanya, dirinya tidak setuju jika masalah ini diserahkan kepada masyarakat untuk memberikan penilaian terhadap isi buku tersebut. "Karena yang ditulis dalam buku ini pernyataan-pernyataan yang bisa sangat merugikan presiden."
Frans Magnis menggarisbawahi tuduhan penulis yang menyebut Presiden Jokowi memiliki keluarga yang terkait Partai Komunis Indonesia (PKI). Menurutnya, tindakan penulis yang tidak berdasar itu 'sangat kotor'.
Juru bicara Mabes Polri, Brigjen Rikwanto, mengatakan bahwa isi buku Jokowi Undercover 'tendensius' dan 'luar biasa bohongnya' sehingga meresahkan masyarakat.
Bambang Tri dalam video di laman Facebooknya pada 24 Desember lalu mengatakan dirinya menulis buku itu untuk membela negara. "Saya tidak rela lembaga kepresidenan dilecehkan oleh seseorang yang bernama Jokowi," katanya.(http://jateng.tribunnews.com/2017/01/05/siapa-di-belakang-bambang-tri-sehingga-berani-menulis-jokowi-undercover)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)