Jonru vs Bambang Tri

Mimpi Terwujud, Bambang Tri Dilaporkan Ke Polisi, Bukan Oleh Presiden, Tetapi Orang Ini

 Bambang Tri Mulyono, Penulis paling kontroversial lewat buku “Jokowi Undercover” ini agaknya akan benar-benar berhadapan dengan hukum, seperti tantangan yang selama ini ditujukan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dengan tudingan kerasnya Bambang Tri menuduh Presiden JokoWi adalah anak PKI, dan menantang Presiden untuk melaporkannya ke Polisi bahkan meminta Presiden untuk tes DNA sebagai pembuktian.

Dan keinginan Bambang Tri menjadi kesampaian untuk berhadapan dengan hukum. Namun mengejutkan, yang melaporkan Bambang Tri bukanlah Presiden Jokowi, tetapi Michael Bimo Putranto yang diulas Bambang Tri dan disebut saudara Kandung Presiden pada salah satu hal buku “Jokowi Undercover”.

Michael secara resmi melaporkan Bambang Tri ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Jakarta, Minggu lalu (24/12). Michael merasa keberatan namanya dicatut dalam buku tersebut secara serampangan bahkan cenderung fitnah.



“Ya, saya di sini dalam rangka melaporkan Bambang Tri yang telah mencemarkan nama baik saya. Ini merupakan fitnah yang sangat keji terhadap saya dan keluarga dan saya merasa sangat tercemarkan,” kata Michael Bimo Putranto, ditemani kuasa hukumnya Lina Novita, usai melaporkan kasus tersebut di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Minggu (24/12) malam sebagaimana dilansir oleh Laman Bataranews.com.

Menurut penjelasan, diketahui di halaman 153, disebutkan secara gamblang bahwa ibu kandung Presiden Jokowi adalah ibu kandung Michael Bimo juga. Artinya, buku tersebut menuduh Michael sebagai sodara kandung Presiden Jokowi. Padahal, Michael tidak punya hubungan darah apapun dengan Presiden. Dia hanya tim sukses Jokowi saat maju menjadi Wali Kota Solo.

“Saya dapat buku siang tadi, saya baca, saya pahami dan bahwa di sini saudara Bambang Tri menulis hal yang tidak mendasar. Ini menurut saya mengada-ada. Dan ini merupakan fitnah,” katanya.

Selain di buku tersebut, Bambang Tri juga mengulas dan mencatut nama Michael Bimo Putranto melalui akun Facebook pribadinya.

“Kami membawa alat bukti berupa buku Jokowi Undecover serta screeshoot status Facebook sodara Bambang Tri berkenaan dengan pencatutan nama Pak Michael,” kata pengacara Michael, Lina Novita.

Adapun pasal yang digunakan dalam laporan tersebut adalah pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik.

Meski tak diduga oleh Bambang Tri, namun soal berhadapan dengan hukum di muka pengadilan agaknya bakal menjadi mimpi panjang bagi Bambang Tri yang terwujud. Meski bukan berhadapan dengan Presiden Joko Widodo. Tapi yang pasti babak baru pertarungan Tri akan segera dimulai. Siapkah Bambang Tri menangkal tuduhan Fitnah Michael? (sumber: http://berita360.com/mimpi-terwujud-bambang-tri-dilaporkan-ke-polisi-bukan-oleh-presiden-tetapi-orang-ini/)

Bambang Tri Masih Tutupi Penyokong Dana Buku Jokowi Undercover

JAKARTA - Tersangka kasus dugaan penyebaran kebencian Bambang Tri Mulyono masih belum mau mengakui siapa penyokong dana dalam pembuatan buku Jokowi Undercover.

"Belum ada pengakuan dari tersangka, tapi yang kita mengejar fakta-fakta yang menunjukkan ke arah sana (siapa yang menyokong dana)," ujar Kabag Penum Humas Polri Kombes Pol Martinus Sitompol di Jakarta, Rabu (11/1/2017).

Martinus menuturkan, memang hingga saat ini Bambang mengaku jika tidak ada satupun orang yang menjadi penyokong dana atau membiayai pencetakan buku Jokowi Undercover.

"Kita melakukan kroscek dengan apa yang dia sampaikan, dia menyampaikan kalau pembuatan buku biaya sendiri," tuturnya.

Meski Bambang membuat pengakuan tersebut, tapi penyidik Dittipidum Bareskrim tidak tinggal diam saja. Pihaknya terus mencari dan mendalami pengakuannya.

"Nanti kita kroscek penghasilan dia perbulannya berapa? Entar disesuaikan dengan biaya penggarapan buku itu, sesuai apa enggak," kata Martinus. 



(sumber: http://nasional.sindonews.com/read/1169893/13/bambang-tri-masih-tutupi-penyokong-dana-buku-jokowi-undercover-1484102584)

Polisi akan Konfirmasi Pengakuan Bambang Tri soal Penyokong Dana

Bambang Tri Mulyono, pengarang buku 'Jokowi Undercover', menurut polisi mengaku menggunakan dana sendiri untuk mencetak buku tersebut. Namun pihak kepolisian tidak percaya begitu saja. Polisi masih terus memburu siapa penyokong dana Bambang Tri.

"Belum ada pengakuan ya (siapa penyokong dana). Kita tidak mengejar pengakuan, kita mengejar fakta. Motif yang disampaikan sementara dia ingin berbuat sesuatu yang berbeda, kita tidak begitu saja mendengarkan informasi dari yang bersangkutan," ungkap Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul di kantornya, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (10/1/2017).

Dalam penelusurannya, polisi tidak hanya menggali fakta dari Bambang Tri. Hingga saat ini polisi telah memeriksa 18 saksi, lima di antaranya merupakan saksi ahli dari berbagai bidang.

"Yang dia bilang bahwa itu biayanya sendiri, kemudian kita akan lihat biayanya dari mana, apa pekerjaan sehari-hari, mendapatkan sokongan dari siapa," jelas Martinus.

Menurut Martinus, Bambang mendapat untung Rp 50 ribu dari penjualan ini dan saat ini sudah terjual sekitar 300 eksemplar. Artinya, Bambang sudah mendapat untung Rp 15 juta dari penjualan buku setebal 436 halaman tersebut.

Atas kasus ini, Bambang dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, serta Pasal 207 KUHP tentang Penghinaan terhadap Penguasa. (sumber: https://news.detik.com/berita/3392351/polisi-akan-konfirmasi-pengakuan-bambang-tri-soal-penyokong-dana)

Penulis Jokowi Undercover Belum Ajukan Penangguhan Penahanan



Penulis buku Jokowi Undercover, Bambang Tri Mulyono, belum berencana mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Bambang Tri ditahan di Rumah Tahanan Kepolisian Daerah Metro Jaya, Jakarta, sejak 30 Desember 2016.

Keterangan itu disampaikan kakak kandung Bambang Tri, Bambang Sadono. “BT (Bambang Tri) belum bicara itu (penangguhan penahanan),” ujar Bambang Sadono kepada Tempo, Jumat, 6 Januari 2017.

Bambang Sadono mengatakan pembicaraan penangguhan penahanan itu ada kemungkinan akan dibahas setelah ada pengacara. “Mungkin menunggu pengacaranya,” kata anggota Dewan Perwakilan Daerah RI itu.


Bambang Sadono menuturkan, keluarganya telah bertemu dengan Bambang Tri di tahanan pada Kamis, 5 Januari 2017. Ia mengatakan kondisi Bambang Tri cukup baik. “Dia (Bambang Tri) percaya polisi,” ujarnya.

Bambang Tri, warga asal Dusun Jambangan, Desa Sukorejo, Kecamatan Tunjungan, Blora, Jawa Tengah, ditahan polisi karena dianggap menebar banyak kebohongan yang menimbulkan kebencian, termasuk tudingan bahwa Presiden Joko Widodo merupakan keturunan komunis.

Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Rikwanto, Bambang tidak memiliki dokumen pendukung terkait dengan tuduhannya di dalam buku itu. “Tersangka tidak memiliki dokumen pendukung sama sekali terkait dengan tuduhan pemalsuan data Bapak Jokowi saat pengajuan sebagai calon presiden di KPU (Komisi Pemilihan Umum) Pusat,” tutur Rikwanto, Sabtu, 31 Desember 2016.

”Motif tersangka sebagai penulis hanya didasarkan pada keinginan untuk membuat buku yang menarik perhatian masyarakat,” ujar Rikwanto. (sumber: https://nasional.tempo.co/read/news/2017/01/06/063833304/penulis-jokowi-undercover-belum-ajukan-penangguhan-penahanan)

SIAPA di Belakang Bambang Tri sehingga Berani Menulis Jokowi Undercover

Nama Bambang Tri makin kondang setelah bukunya berjudul Jokowi Undercover dibicarakan media di Indonesia. Dalam buku tersebut, ada termuat dugaan ujaran kebencian dan dugaan beberapa fitnah terhadap Kepala Negara, Presiden Joko Widodo.
Bambang Tri pun sudah ditangkap dan ditahan oleh Polri. Kini Polri menyelidiki pihak-pihak yang mungkin berada di belakang Bambang Tri tersebut.
Kapolri Jenderal Tito Karnavian menjelaskan, dari sisi kemampuan, diyakini Bambang Tri 'sulit untuk menyusun sendiri' buku tersebut.
"Kami akan dalami siapa yang menggerakkan, siapa yang mengajari dia (Bambang Tri). Kemampuan menulis dia berantakan. Dia tidak mengikuti sistematika, pelajaran-pelajaran orang yang terdidik. Sekelas skripsi saja tidak," kata Tito kepada para wartawan di Jakarta, hari Rabu (04/01).
"Kami akan lihat siapa di belakang dia, kami akan usut. Tolong catat itu," tegas Tito.
Bambang Tri ditahan di Blora, Jawa Tengah, pekan lalu dan saat menjalani pemeriksaan di Jakarta. Polisi mengatakan ia ditahan karena isi bukunya tak sesuai fakta, bersifat memfitnah, dan menebar kebencian.
Beberapa pihak mendukung polisi memproses kasus ini, namun sebagian lainnya menyayangkan, dengan mengatakan kasus ini bisa diatasi dengan pelarangan peredaran buku.
Direktur Institute for Criminal Justice Reform, Supriyadi Eddyono, mengatakan hukum pidana adalah upaya terakhir apabila upaya-upaya penanganan lain telah gagal. Dia menganggap kasus ini bisa ditangani Kejaksaan Agung dengan melarang peredaran buku
"Jaksa Agung punya hak untuk melakukan pengambilan buku-buku yang dianggap bertentangan dengan hukum Indonesia. Saya pikir ini yang mestinya didahulukan," kata Supriyadi kepada wartawan BBC Indonesia, Heyder Affan.
Jika polisi mempidanakan penulis buku tersebut, ia meminta lebih hati-hati dan cermat dalam menerapkan UU Diskriminasi dan UU ITE karena bersinggungan dengan isu kebebasan berekspresi.
Pemerhati masalah-masalah sosial politik, Frans Magnis Suseno mengatakan dirinya kurang sepakat apabila kasus buku Jokowi Undercover tidak diselesaikan secara hukum.
Menurutnya, tindakan polisi mempidanakan penulis buku tersebut merupakan kewajaran.
"Kalau betul-betul menyangkut penghinaan atau sesuatu yang dianggap fitnah dan yang dihina dan difitnah adalah kepala negara, saya pikir wajar diambil tindakan hukum," kata Frans Magnis.
Karenanya, dirinya tidak setuju jika masalah ini diserahkan kepada masyarakat untuk memberikan penilaian terhadap isi buku tersebut. "Karena yang ditulis dalam buku ini pernyataan-pernyataan yang bisa sangat merugikan presiden."
Frans Magnis menggarisbawahi tuduhan penulis yang menyebut Presiden Jokowi memiliki keluarga yang terkait Partai Komunis Indonesia (PKI). Menurutnya, tindakan penulis yang tidak berdasar itu 'sangat kotor'.
Juru bicara Mabes Polri, Brigjen Rikwanto, mengatakan bahwa isi buku Jokowi Undercover 'tendensius' dan 'luar biasa bohongnya' sehingga meresahkan masyarakat.
Bambang Tri dalam video di laman Facebooknya pada 24 Desember lalu mengatakan dirinya menulis buku itu untuk membela negara. "Saya tidak rela lembaga kepresidenan dilecehkan oleh seseorang yang bernama Jokowi," katanya.(http://jateng.tribunnews.com/2017/01/05/siapa-di-belakang-bambang-tri-sehingga-berani-menulis-jokowi-undercover)

Jangan-jangan Memang Sebuah Kebenaran Tersembunyi!

Catatan Kecil Kasus Diskusi Buku Jokowi Undercover
Oleh: Martimus Amin
Pengamat hukum The Indonesian Reform


MENARIK kasus diskusi buku Jokowi Undercover, sebelumnya penyelidikan dilakukan di Polres Magelang, kemudian di Polda Jateng, selanjutnya Jumat (23/12) ditarik ke Mabes Polri.
Gerangan apa kasus sebuah diskusi buku karya penulis lokal diselenggarakan di daerah terpencil tiba-tiba sampai terpental di ibu kota dan ditangani di Mabes Polri?
Kasus dengan tuduhan pasal yang lebih mengerikan lagi ‘Makar’ terhadap tokoh nasional dan aktivis, seperti Rachmawati, Mayjen TNI Kivlan Zen, Aditya Warman, Hatta Taliwang, Rijal dan Jamran saja hanya ditangani di tingkat Polda.
Juga sangat mudah diterka pihak yang dirugikan dengan tulisan buku yakni ‘Mr. Presiden dan aparatnya’ akan membantah keras dan mengatakan info buku itu pasti hoax. Sehingga kasus remeh-temeh seperti ini cukup ditangani penyidik setingkat Polsek, atau paling banter Polres. Namun sangat mengherankan ada apa kasus diskusi buku ini terkesan begitu gawat, sampai mengalahkan pengusutan kasus tuduhan makar menimpa tokoh nasional dan pentolan aktifis.
Di sinilah letak inti masalahnya dan menimbulkan tanda tanya besar publik. Jangan-jangan apa yang dituduhkan penulis memang sebuah kebenaran tersembunyi sesuai judul buku.
Untuk itu, mari kita ikuti bagaimana ending cerita kasus buku ini. Yang kini sudah dilimpahkan ke Mabes Polri, dan semakin melengkapi drama di republik ini yang semakin hari semakin menegangkan. ((https://heniputra.my.id/bongkar-kedok-dengan-jokowi-undercover-bambang-tri-harus-diproses-sangat-siap-mereka-juga-harus-siap-jadi-rame-tak-terkendali-pengamat-jangan-jangan-memang-sebuah-kebenaran-tersembun)

NasDem Minta Kasus ‘Jokowi Undercover’ Dibawa ke Pengadilan

JAKARTA – Ditangkapnya Bambang Tri atas kasus buku “Jokowi Undercover”, Anggota Komisi III DPR Taufiqulhadi berpandangan agar kasus tersebut tidak diselesaikan hanya sampai di tingkat kepolisian atau permintaan maaf saja. Lebih dari itu Taufiq meminta agar kasus tersebut dinaikkan ke tingkat pengadilan. Hal itu dilakukan agar masyarakat mengetahui kasus tersebut.
“Misalnya dia menulis seperti itu datanya bisa diungkapkan. Sehingga terbuka semuanya. Kalau tidak, maka setiap orang dengan mudah menuduh orang lain dengan data dan fakta tidak sesuai,” kata Taufiq saat dihubungi, Kamis (05/01/2017).
Apalagi,terang legislator dari Jawa Timur IV ini, penulis buku tersebut menuduh keluarga Jokowi sebagai pengikut PKI. Kemudian menuduh Jokowi bukan anak kandung orangtuanya. Tuduhan ini pun disebarkan melalui media sosial yang dengan mudah publik mengaksesnya tanpa mengetahui benar atau tidaknya informasi tersebut.
“Itu menyakitkan. Saya atau siapa pun itu misalnya dibilang bukan anak orangtua saya, akan hancur perasaan saya. Itu tuduhan paling menyakitkan. Tidak itu saja, yang dituduhkan ini seorang Presiden atau Kepala Negara loh,” kata politikus NasDem ini.
Agar kasus semacam ini tidak terulang, Taufiq menegaskan, kasus tersebut sudah seharusnya dibuktikan di pengadilan. “Saya berharap kasus ini diselesaikan di PN. Biar masyarakat nilai sendiri benar atau tidaknya. Apalagi dulu dia menantang, kalau berani tangkap” tandasnya.
Seperti diketahui, kasus ini bermula dari diskusi buku ‘Jokowi Undercover’ yang berlangsung di pendopo Kecamatan Muntilan, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu.
Diskusi berbuntut panjang karena di dalamnya banyak menyerang pribadi Jokowi. Salah satunya, penulis menyebut Jokowi sebagai keluarga Partai Komunis Indonesia (PKI). Usai diskusi, isi buku selanjutnya menjadi viral hingga menjadi pesan berantai.
Setelah menahan dan melakukan pemeriksaan terhadap Bambang Tri Mulyono, penyidik menyimpulkan bahwa keterangan Bambang tidak mendasar hanya berdasarkan pada informasi yang beredar dan sumbernya tidak bisa dipertanggungjawabkan. (http://makassartoday.com/2017/01/05/nasdem-minta-kasus-jokowi-undercover-dibawa-ke-pengadilan/)