Penulis Jokowi Undercover Belum Ajukan Penangguhan Penahanan



Penulis buku Jokowi Undercover, Bambang Tri Mulyono, belum berencana mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Bambang Tri ditahan di Rumah Tahanan Kepolisian Daerah Metro Jaya, Jakarta, sejak 30 Desember 2016.

Keterangan itu disampaikan kakak kandung Bambang Tri, Bambang Sadono. “BT (Bambang Tri) belum bicara itu (penangguhan penahanan),” ujar Bambang Sadono kepada Tempo, Jumat, 6 Januari 2017.

Bambang Sadono mengatakan pembicaraan penangguhan penahanan itu ada kemungkinan akan dibahas setelah ada pengacara. “Mungkin menunggu pengacaranya,” kata anggota Dewan Perwakilan Daerah RI itu.


Bambang Sadono menuturkan, keluarganya telah bertemu dengan Bambang Tri di tahanan pada Kamis, 5 Januari 2017. Ia mengatakan kondisi Bambang Tri cukup baik. “Dia (Bambang Tri) percaya polisi,” ujarnya.

Bambang Tri, warga asal Dusun Jambangan, Desa Sukorejo, Kecamatan Tunjungan, Blora, Jawa Tengah, ditahan polisi karena dianggap menebar banyak kebohongan yang menimbulkan kebencian, termasuk tudingan bahwa Presiden Joko Widodo merupakan keturunan komunis.

Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Rikwanto, Bambang tidak memiliki dokumen pendukung terkait dengan tuduhannya di dalam buku itu. “Tersangka tidak memiliki dokumen pendukung sama sekali terkait dengan tuduhan pemalsuan data Bapak Jokowi saat pengajuan sebagai calon presiden di KPU (Komisi Pemilihan Umum) Pusat,” tutur Rikwanto, Sabtu, 31 Desember 2016.

”Motif tersangka sebagai penulis hanya didasarkan pada keinginan untuk membuat buku yang menarik perhatian masyarakat,” ujar Rikwanto. (sumber: https://nasional.tempo.co/read/news/2017/01/06/063833304/penulis-jokowi-undercover-belum-ajukan-penangguhan-penahanan)