Mimpi Terwujud, Bambang Tri Dilaporkan Ke Polisi, Bukan Oleh Presiden, Tetapi Orang Ini

 Bambang Tri Mulyono, Penulis paling kontroversial lewat buku “Jokowi Undercover” ini agaknya akan benar-benar berhadapan dengan hukum, seperti tantangan yang selama ini ditujukan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dengan tudingan kerasnya Bambang Tri menuduh Presiden JokoWi adalah anak PKI, dan menantang Presiden untuk melaporkannya ke Polisi bahkan meminta Presiden untuk tes DNA sebagai pembuktian.

Dan keinginan Bambang Tri menjadi kesampaian untuk berhadapan dengan hukum. Namun mengejutkan, yang melaporkan Bambang Tri bukanlah Presiden Jokowi, tetapi Michael Bimo Putranto yang diulas Bambang Tri dan disebut saudara Kandung Presiden pada salah satu hal buku “Jokowi Undercover”.

Michael secara resmi melaporkan Bambang Tri ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Jakarta, Minggu lalu (24/12). Michael merasa keberatan namanya dicatut dalam buku tersebut secara serampangan bahkan cenderung fitnah.



“Ya, saya di sini dalam rangka melaporkan Bambang Tri yang telah mencemarkan nama baik saya. Ini merupakan fitnah yang sangat keji terhadap saya dan keluarga dan saya merasa sangat tercemarkan,” kata Michael Bimo Putranto, ditemani kuasa hukumnya Lina Novita, usai melaporkan kasus tersebut di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Minggu (24/12) malam sebagaimana dilansir oleh Laman Bataranews.com.

Menurut penjelasan, diketahui di halaman 153, disebutkan secara gamblang bahwa ibu kandung Presiden Jokowi adalah ibu kandung Michael Bimo juga. Artinya, buku tersebut menuduh Michael sebagai sodara kandung Presiden Jokowi. Padahal, Michael tidak punya hubungan darah apapun dengan Presiden. Dia hanya tim sukses Jokowi saat maju menjadi Wali Kota Solo.

“Saya dapat buku siang tadi, saya baca, saya pahami dan bahwa di sini saudara Bambang Tri menulis hal yang tidak mendasar. Ini menurut saya mengada-ada. Dan ini merupakan fitnah,” katanya.

Selain di buku tersebut, Bambang Tri juga mengulas dan mencatut nama Michael Bimo Putranto melalui akun Facebook pribadinya.

“Kami membawa alat bukti berupa buku Jokowi Undecover serta screeshoot status Facebook sodara Bambang Tri berkenaan dengan pencatutan nama Pak Michael,” kata pengacara Michael, Lina Novita.

Adapun pasal yang digunakan dalam laporan tersebut adalah pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik.

Meski tak diduga oleh Bambang Tri, namun soal berhadapan dengan hukum di muka pengadilan agaknya bakal menjadi mimpi panjang bagi Bambang Tri yang terwujud. Meski bukan berhadapan dengan Presiden Joko Widodo. Tapi yang pasti babak baru pertarungan Tri akan segera dimulai. Siapkah Bambang Tri menangkal tuduhan Fitnah Michael? (sumber: http://berita360.com/mimpi-terwujud-bambang-tri-dilaporkan-ke-polisi-bukan-oleh-presiden-tetapi-orang-ini/)