Mimpi Terwujud, Bambang Tri Dilaporkan Ke Polisi, Bukan Oleh Presiden, Tetapi Orang Ini

 Bambang Tri Mulyono, Penulis paling kontroversial lewat buku “Jokowi Undercover” ini agaknya akan benar-benar berhadapan dengan hukum, seperti tantangan yang selama ini ditujukan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dengan tudingan kerasnya Bambang Tri menuduh Presiden JokoWi adalah anak PKI, dan menantang Presiden untuk melaporkannya ke Polisi bahkan meminta Presiden untuk tes DNA sebagai pembuktian.

Dan keinginan Bambang Tri menjadi kesampaian untuk berhadapan dengan hukum. Namun mengejutkan, yang melaporkan Bambang Tri bukanlah Presiden Jokowi, tetapi Michael Bimo Putranto yang diulas Bambang Tri dan disebut saudara Kandung Presiden pada salah satu hal buku “Jokowi Undercover”.

Michael secara resmi melaporkan Bambang Tri ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Jakarta, Minggu lalu (24/12). Michael merasa keberatan namanya dicatut dalam buku tersebut secara serampangan bahkan cenderung fitnah.



“Ya, saya di sini dalam rangka melaporkan Bambang Tri yang telah mencemarkan nama baik saya. Ini merupakan fitnah yang sangat keji terhadap saya dan keluarga dan saya merasa sangat tercemarkan,” kata Michael Bimo Putranto, ditemani kuasa hukumnya Lina Novita, usai melaporkan kasus tersebut di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Minggu (24/12) malam sebagaimana dilansir oleh Laman Bataranews.com.

Menurut penjelasan, diketahui di halaman 153, disebutkan secara gamblang bahwa ibu kandung Presiden Jokowi adalah ibu kandung Michael Bimo juga. Artinya, buku tersebut menuduh Michael sebagai sodara kandung Presiden Jokowi. Padahal, Michael tidak punya hubungan darah apapun dengan Presiden. Dia hanya tim sukses Jokowi saat maju menjadi Wali Kota Solo.

“Saya dapat buku siang tadi, saya baca, saya pahami dan bahwa di sini saudara Bambang Tri menulis hal yang tidak mendasar. Ini menurut saya mengada-ada. Dan ini merupakan fitnah,” katanya.

Selain di buku tersebut, Bambang Tri juga mengulas dan mencatut nama Michael Bimo Putranto melalui akun Facebook pribadinya.

“Kami membawa alat bukti berupa buku Jokowi Undecover serta screeshoot status Facebook sodara Bambang Tri berkenaan dengan pencatutan nama Pak Michael,” kata pengacara Michael, Lina Novita.

Adapun pasal yang digunakan dalam laporan tersebut adalah pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik.

Meski tak diduga oleh Bambang Tri, namun soal berhadapan dengan hukum di muka pengadilan agaknya bakal menjadi mimpi panjang bagi Bambang Tri yang terwujud. Meski bukan berhadapan dengan Presiden Joko Widodo. Tapi yang pasti babak baru pertarungan Tri akan segera dimulai. Siapkah Bambang Tri menangkal tuduhan Fitnah Michael? (sumber: http://berita360.com/mimpi-terwujud-bambang-tri-dilaporkan-ke-polisi-bukan-oleh-presiden-tetapi-orang-ini/)

Bambang Tri Masih Tutupi Penyokong Dana Buku Jokowi Undercover

JAKARTA - Tersangka kasus dugaan penyebaran kebencian Bambang Tri Mulyono masih belum mau mengakui siapa penyokong dana dalam pembuatan buku Jokowi Undercover.

"Belum ada pengakuan dari tersangka, tapi yang kita mengejar fakta-fakta yang menunjukkan ke arah sana (siapa yang menyokong dana)," ujar Kabag Penum Humas Polri Kombes Pol Martinus Sitompol di Jakarta, Rabu (11/1/2017).

Martinus menuturkan, memang hingga saat ini Bambang mengaku jika tidak ada satupun orang yang menjadi penyokong dana atau membiayai pencetakan buku Jokowi Undercover.

"Kita melakukan kroscek dengan apa yang dia sampaikan, dia menyampaikan kalau pembuatan buku biaya sendiri," tuturnya.

Meski Bambang membuat pengakuan tersebut, tapi penyidik Dittipidum Bareskrim tidak tinggal diam saja. Pihaknya terus mencari dan mendalami pengakuannya.

"Nanti kita kroscek penghasilan dia perbulannya berapa? Entar disesuaikan dengan biaya penggarapan buku itu, sesuai apa enggak," kata Martinus. 



(sumber: http://nasional.sindonews.com/read/1169893/13/bambang-tri-masih-tutupi-penyokong-dana-buku-jokowi-undercover-1484102584)

Polisi akan Konfirmasi Pengakuan Bambang Tri soal Penyokong Dana

Bambang Tri Mulyono, pengarang buku 'Jokowi Undercover', menurut polisi mengaku menggunakan dana sendiri untuk mencetak buku tersebut. Namun pihak kepolisian tidak percaya begitu saja. Polisi masih terus memburu siapa penyokong dana Bambang Tri.

"Belum ada pengakuan ya (siapa penyokong dana). Kita tidak mengejar pengakuan, kita mengejar fakta. Motif yang disampaikan sementara dia ingin berbuat sesuatu yang berbeda, kita tidak begitu saja mendengarkan informasi dari yang bersangkutan," ungkap Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul di kantornya, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (10/1/2017).

Dalam penelusurannya, polisi tidak hanya menggali fakta dari Bambang Tri. Hingga saat ini polisi telah memeriksa 18 saksi, lima di antaranya merupakan saksi ahli dari berbagai bidang.

"Yang dia bilang bahwa itu biayanya sendiri, kemudian kita akan lihat biayanya dari mana, apa pekerjaan sehari-hari, mendapatkan sokongan dari siapa," jelas Martinus.

Menurut Martinus, Bambang mendapat untung Rp 50 ribu dari penjualan ini dan saat ini sudah terjual sekitar 300 eksemplar. Artinya, Bambang sudah mendapat untung Rp 15 juta dari penjualan buku setebal 436 halaman tersebut.

Atas kasus ini, Bambang dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, serta Pasal 207 KUHP tentang Penghinaan terhadap Penguasa. (sumber: https://news.detik.com/berita/3392351/polisi-akan-konfirmasi-pengakuan-bambang-tri-soal-penyokong-dana)

Penulis Jokowi Undercover Belum Ajukan Penangguhan Penahanan



Penulis buku Jokowi Undercover, Bambang Tri Mulyono, belum berencana mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Bambang Tri ditahan di Rumah Tahanan Kepolisian Daerah Metro Jaya, Jakarta, sejak 30 Desember 2016.

Keterangan itu disampaikan kakak kandung Bambang Tri, Bambang Sadono. “BT (Bambang Tri) belum bicara itu (penangguhan penahanan),” ujar Bambang Sadono kepada Tempo, Jumat, 6 Januari 2017.

Bambang Sadono mengatakan pembicaraan penangguhan penahanan itu ada kemungkinan akan dibahas setelah ada pengacara. “Mungkin menunggu pengacaranya,” kata anggota Dewan Perwakilan Daerah RI itu.


Bambang Sadono menuturkan, keluarganya telah bertemu dengan Bambang Tri di tahanan pada Kamis, 5 Januari 2017. Ia mengatakan kondisi Bambang Tri cukup baik. “Dia (Bambang Tri) percaya polisi,” ujarnya.

Bambang Tri, warga asal Dusun Jambangan, Desa Sukorejo, Kecamatan Tunjungan, Blora, Jawa Tengah, ditahan polisi karena dianggap menebar banyak kebohongan yang menimbulkan kebencian, termasuk tudingan bahwa Presiden Joko Widodo merupakan keturunan komunis.

Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Rikwanto, Bambang tidak memiliki dokumen pendukung terkait dengan tuduhannya di dalam buku itu. “Tersangka tidak memiliki dokumen pendukung sama sekali terkait dengan tuduhan pemalsuan data Bapak Jokowi saat pengajuan sebagai calon presiden di KPU (Komisi Pemilihan Umum) Pusat,” tutur Rikwanto, Sabtu, 31 Desember 2016.

”Motif tersangka sebagai penulis hanya didasarkan pada keinginan untuk membuat buku yang menarik perhatian masyarakat,” ujar Rikwanto. (sumber: https://nasional.tempo.co/read/news/2017/01/06/063833304/penulis-jokowi-undercover-belum-ajukan-penangguhan-penahanan)

SIAPA di Belakang Bambang Tri sehingga Berani Menulis Jokowi Undercover

Nama Bambang Tri makin kondang setelah bukunya berjudul Jokowi Undercover dibicarakan media di Indonesia. Dalam buku tersebut, ada termuat dugaan ujaran kebencian dan dugaan beberapa fitnah terhadap Kepala Negara, Presiden Joko Widodo.
Bambang Tri pun sudah ditangkap dan ditahan oleh Polri. Kini Polri menyelidiki pihak-pihak yang mungkin berada di belakang Bambang Tri tersebut.
Kapolri Jenderal Tito Karnavian menjelaskan, dari sisi kemampuan, diyakini Bambang Tri 'sulit untuk menyusun sendiri' buku tersebut.
"Kami akan dalami siapa yang menggerakkan, siapa yang mengajari dia (Bambang Tri). Kemampuan menulis dia berantakan. Dia tidak mengikuti sistematika, pelajaran-pelajaran orang yang terdidik. Sekelas skripsi saja tidak," kata Tito kepada para wartawan di Jakarta, hari Rabu (04/01).
"Kami akan lihat siapa di belakang dia, kami akan usut. Tolong catat itu," tegas Tito.
Bambang Tri ditahan di Blora, Jawa Tengah, pekan lalu dan saat menjalani pemeriksaan di Jakarta. Polisi mengatakan ia ditahan karena isi bukunya tak sesuai fakta, bersifat memfitnah, dan menebar kebencian.
Beberapa pihak mendukung polisi memproses kasus ini, namun sebagian lainnya menyayangkan, dengan mengatakan kasus ini bisa diatasi dengan pelarangan peredaran buku.
Direktur Institute for Criminal Justice Reform, Supriyadi Eddyono, mengatakan hukum pidana adalah upaya terakhir apabila upaya-upaya penanganan lain telah gagal. Dia menganggap kasus ini bisa ditangani Kejaksaan Agung dengan melarang peredaran buku
"Jaksa Agung punya hak untuk melakukan pengambilan buku-buku yang dianggap bertentangan dengan hukum Indonesia. Saya pikir ini yang mestinya didahulukan," kata Supriyadi kepada wartawan BBC Indonesia, Heyder Affan.
Jika polisi mempidanakan penulis buku tersebut, ia meminta lebih hati-hati dan cermat dalam menerapkan UU Diskriminasi dan UU ITE karena bersinggungan dengan isu kebebasan berekspresi.
Pemerhati masalah-masalah sosial politik, Frans Magnis Suseno mengatakan dirinya kurang sepakat apabila kasus buku Jokowi Undercover tidak diselesaikan secara hukum.
Menurutnya, tindakan polisi mempidanakan penulis buku tersebut merupakan kewajaran.
"Kalau betul-betul menyangkut penghinaan atau sesuatu yang dianggap fitnah dan yang dihina dan difitnah adalah kepala negara, saya pikir wajar diambil tindakan hukum," kata Frans Magnis.
Karenanya, dirinya tidak setuju jika masalah ini diserahkan kepada masyarakat untuk memberikan penilaian terhadap isi buku tersebut. "Karena yang ditulis dalam buku ini pernyataan-pernyataan yang bisa sangat merugikan presiden."
Frans Magnis menggarisbawahi tuduhan penulis yang menyebut Presiden Jokowi memiliki keluarga yang terkait Partai Komunis Indonesia (PKI). Menurutnya, tindakan penulis yang tidak berdasar itu 'sangat kotor'.
Juru bicara Mabes Polri, Brigjen Rikwanto, mengatakan bahwa isi buku Jokowi Undercover 'tendensius' dan 'luar biasa bohongnya' sehingga meresahkan masyarakat.
Bambang Tri dalam video di laman Facebooknya pada 24 Desember lalu mengatakan dirinya menulis buku itu untuk membela negara. "Saya tidak rela lembaga kepresidenan dilecehkan oleh seseorang yang bernama Jokowi," katanya.(http://jateng.tribunnews.com/2017/01/05/siapa-di-belakang-bambang-tri-sehingga-berani-menulis-jokowi-undercover)

Jangan-jangan Memang Sebuah Kebenaran Tersembunyi!

Catatan Kecil Kasus Diskusi Buku Jokowi Undercover
Oleh: Martimus Amin
Pengamat hukum The Indonesian Reform


MENARIK kasus diskusi buku Jokowi Undercover, sebelumnya penyelidikan dilakukan di Polres Magelang, kemudian di Polda Jateng, selanjutnya Jumat (23/12) ditarik ke Mabes Polri.
Gerangan apa kasus sebuah diskusi buku karya penulis lokal diselenggarakan di daerah terpencil tiba-tiba sampai terpental di ibu kota dan ditangani di Mabes Polri?
Kasus dengan tuduhan pasal yang lebih mengerikan lagi ‘Makar’ terhadap tokoh nasional dan aktivis, seperti Rachmawati, Mayjen TNI Kivlan Zen, Aditya Warman, Hatta Taliwang, Rijal dan Jamran saja hanya ditangani di tingkat Polda.
Juga sangat mudah diterka pihak yang dirugikan dengan tulisan buku yakni ‘Mr. Presiden dan aparatnya’ akan membantah keras dan mengatakan info buku itu pasti hoax. Sehingga kasus remeh-temeh seperti ini cukup ditangani penyidik setingkat Polsek, atau paling banter Polres. Namun sangat mengherankan ada apa kasus diskusi buku ini terkesan begitu gawat, sampai mengalahkan pengusutan kasus tuduhan makar menimpa tokoh nasional dan pentolan aktifis.
Di sinilah letak inti masalahnya dan menimbulkan tanda tanya besar publik. Jangan-jangan apa yang dituduhkan penulis memang sebuah kebenaran tersembunyi sesuai judul buku.
Untuk itu, mari kita ikuti bagaimana ending cerita kasus buku ini. Yang kini sudah dilimpahkan ke Mabes Polri, dan semakin melengkapi drama di republik ini yang semakin hari semakin menegangkan. ((https://heniputra.my.id/bongkar-kedok-dengan-jokowi-undercover-bambang-tri-harus-diproses-sangat-siap-mereka-juga-harus-siap-jadi-rame-tak-terkendali-pengamat-jangan-jangan-memang-sebuah-kebenaran-tersembun)

NasDem Minta Kasus ‘Jokowi Undercover’ Dibawa ke Pengadilan

JAKARTA – Ditangkapnya Bambang Tri atas kasus buku “Jokowi Undercover”, Anggota Komisi III DPR Taufiqulhadi berpandangan agar kasus tersebut tidak diselesaikan hanya sampai di tingkat kepolisian atau permintaan maaf saja. Lebih dari itu Taufiq meminta agar kasus tersebut dinaikkan ke tingkat pengadilan. Hal itu dilakukan agar masyarakat mengetahui kasus tersebut.
“Misalnya dia menulis seperti itu datanya bisa diungkapkan. Sehingga terbuka semuanya. Kalau tidak, maka setiap orang dengan mudah menuduh orang lain dengan data dan fakta tidak sesuai,” kata Taufiq saat dihubungi, Kamis (05/01/2017).
Apalagi,terang legislator dari Jawa Timur IV ini, penulis buku tersebut menuduh keluarga Jokowi sebagai pengikut PKI. Kemudian menuduh Jokowi bukan anak kandung orangtuanya. Tuduhan ini pun disebarkan melalui media sosial yang dengan mudah publik mengaksesnya tanpa mengetahui benar atau tidaknya informasi tersebut.
“Itu menyakitkan. Saya atau siapa pun itu misalnya dibilang bukan anak orangtua saya, akan hancur perasaan saya. Itu tuduhan paling menyakitkan. Tidak itu saja, yang dituduhkan ini seorang Presiden atau Kepala Negara loh,” kata politikus NasDem ini.
Agar kasus semacam ini tidak terulang, Taufiq menegaskan, kasus tersebut sudah seharusnya dibuktikan di pengadilan. “Saya berharap kasus ini diselesaikan di PN. Biar masyarakat nilai sendiri benar atau tidaknya. Apalagi dulu dia menantang, kalau berani tangkap” tandasnya.
Seperti diketahui, kasus ini bermula dari diskusi buku ‘Jokowi Undercover’ yang berlangsung di pendopo Kecamatan Muntilan, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu.
Diskusi berbuntut panjang karena di dalamnya banyak menyerang pribadi Jokowi. Salah satunya, penulis menyebut Jokowi sebagai keluarga Partai Komunis Indonesia (PKI). Usai diskusi, isi buku selanjutnya menjadi viral hingga menjadi pesan berantai.
Setelah menahan dan melakukan pemeriksaan terhadap Bambang Tri Mulyono, penyidik menyimpulkan bahwa keterangan Bambang tidak mendasar hanya berdasarkan pada informasi yang beredar dan sumbernya tidak bisa dipertanggungjawabkan. (http://makassartoday.com/2017/01/05/nasdem-minta-kasus-jokowi-undercover-dibawa-ke-pengadilan/)

Keluarga Sesalkan Bambang Tri Tulis ‘Jokowi Undercover’

Pihak keluarga menyesalkan tindakan Bambang Tri Mulyono yang menulis buku ‘Jokowi Undercover’. Selama ini, pihak keluarga mengaku tak mengetahui aktvitas Bambang menulis buku yang bikin geger itu.
Endang Suhartini (62), kakak Bambang menuturkan, adik bungsunya itu memang senang menulis artikel. Hanya saja, keluarga baru tahu ihwal buku ‘Jokowi Undercover’ setelah Bambang ditangkap pihak Bareskrim Polri.
“Kalau masalah artikel, dia tertutup. Jadi memang tidak tahu sama sekali. Saya sendiri juga menyesal, perhatian saya masih kurang,” ujar di Blora, Jumat (6/1/2017) malam.
Desi, istri Bambang pun tak tahu menahu jika suaminya menulis buku ‘Jokowi Undercover’.
Saat diperiksa di Polsek Tanjungan, Bambang juga tak banyak bercerita sampai akhirnya dibawa ke Jakarta. Bambang hanya bilang kepada istrinya, penangkapan itu karena dirinya menulis ‘Jokowi Undercover’.
Di lingkungan Desa Sukorejo, keluarga besar Bambang dikenal terpandang. Orang tuanya, Surohadi Sastrohardjono dan Trusmiadji, sudah meninggal dan dikaruniai enam orang anak.
Mereka di antaranya Endang Suhartini (pensiunan PNS), Bambang Sadono (mantan anggota DPR dan kini anggota DPD Jawa Tengah), Endang Sri Hanani (dosen), Bambang Sartono (jurnalis), Rukminingtyas Utami (PNS) dan Bambang Tri Mulyono. (sumber: https://www.senayanpost.com/keluarga-sesalkan-bambang-tri-tulis-jokowi-undercover/)

Pengamat Pertanyakan Penarikan Buku Karangan Bambang Tri

Polemik masalah buku Jokowi Undercover masih terus berkembang. Setelah menelusuri pembeli buku karangan Bambang Tri tersebut, Polisi juga akan memeriksa peserta yang hadir dalam bedah buku “Jokowi Undercover” . Selain itu, Kepolisian juga menghimbau agar para pembeli buku “Jokowi Undercover” menyerahkan buku yang mereka beli ke kantor kepolisian terdekat.

Menanggapi hal ini, Anton Tabah Digdoyo  selaku Pakar kepolisian pada Jumat (6/1) menilai himbauan tersebut terlalu berlebihan. Ia menyebut permintaan tersebut sangat tidak sesuai dan tidak ada ada aturan hukum dalam undang-undang. Ia juga mempertanyakan dasar hukum yang diambil oleh Polri dalam meminta pembeli untuk menyerahkan buku yang telah mereka beli.

Wakil ketua komisi hukum MUI ini mengatakan, buku karangan Bambang Tri ini justru tidak mengajurkan atau mengajarkan hal yang dilarang oleh negara seperti penyebaran paham terlarang PKI atau anasir yang sesat. Oleh karenanya, Polri diminta jangan terlalu berlebihan hingga harus meminta pembeli buku “Jokowi Undercover” mengembalikan buku tersebut.

Anton yang juga seorang mantan jenderal polisi itu kembali menekanan, Kepolisian tidak bisa menarik buku yang beredar di pasaran begitu saja. Namun, penarikan buku tersebut harus lah diputuskan terlebih dahulu oleh  vonis dari pengadilan untuk kemudian dapat melakukan penyitaan dan sebagainya. Untuk itu, ia berharap Kejaksaan dan Polri tidak berlaku sewenang-wenang dalam proses hukum masalah buku karangan Bambang Tri ini.
(http://topikterkini.com/2017/01/06/pengamat-pertanyakan-penarikan-buku-karangan-bambang-tri/)

Rumah Digeledah, 26 Barang Bambang Disita

BLORA – Setelah menangkap Bambang Tri Mulyato, tim Bareskrim Polri menggeledah rumah dan menyita barang-barang milik penulis buku Jokowi Undercover: Melacak Jejak Sang Pemalsu Jatidiri itu. Penggeledahan di rumah Bambang Tri di Dusun Jambangan, Desa Sukorejo, Kecamatan Tunjungan, Blora itu dilakukan tim yang dipimpin AKBP Suprana, Rabu (4/1) malam. Tim Bareskrim didampingi berbagai satuan Polres Blora dan Unit Cyber Crime Subdit 2 Dit Reskrimsus Polda Jateng.

”Empat personel dari Bareskrim Polri yang dipimpin oleh AKBP Suprana kemarin melakukan penggeledahan dan pengamanan barang bukti di rumah Bambang Tri Mulyanto,” ungkap Kapolres Blora AKBP Surisman melalui Kasubag Humas AKP Sularno, Kamis (5/1). ”Barang yang sita ada 26 item,” ungkap Sularno. Penggeledahan disaksikan langsung oleh istri Desi Purnawati, kakak tersangka yang juga anggota DPD dari Jateng Bambang Sadono, serta Kepala Desa Sukorejo Susilo.

Ada 26 item barang Bambang Tri yang disita, di antara buku, simcard, ponsel, buku tabungan, kartu ATM, dan bukti transaksi transfer. Bambang ditangkap di Blora, Jumat (30/12) sore. Dia kemudian diperiksa secara intensif di Bareskrim Polri.

Cari Aktor

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian menegaskan, akan mencari tahu siapa yang menggerakkan Bambang Tri untuk menulis buku tersebut. ”Akan kami dalami siapa yang menggerakkan, siapa yang mengajari dia,” tandas Tito di Rupatama Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (4/1). ”Kemampuan menulisnya berantakan, tidak mengikuti sistematika pelajaran- pelajaran orang yang terdidik,” sambungnya.

Tito juga menyatakan, tulisan Bambang Tri cenderung fitnah karena tidak dilengkapi data primer dan sekunder atau sumber lain. Karena itu, Tito menegaskan akan mencari tahu siapa di belakang penulis buku Jokowi Undercover: Melacak Jejak Sang Pemalsu Jatidiri setebal 436 halaman tersebut. ‘Karena itu, akan kami usut.

Tolong catat itu!” Tegas Tito. Bambang dilaporkan oleh Michael Bimo melalui kuasa hukumnya Lina Novita, Sabtu (24/12). Bambang dilaporkan karena menyebut nama Michael dalam buku tersebut. (sumber: http://berita.suaramerdeka.com/smcetak/rumah-digeledah-26-barang-bambang-disita/)

"Saya Bukan Bambang Tri"

Oleh Bambang Trim


"Apa tanggapan Bapak soal buku Jokowi Undercover?" sebuah pesan percakapan WA entah dari siapa saya terima. Ia kemudian mengaku dari rekan penerbit di Bandung.
"Tanggapan gimana maksudnya?" saya balik bertanya.
"Teman-teman sudah membicarakan buku itu. Bapak penulisnya, kan?"
"Maaf, ya Pak. Itu penulisnya Bambang Tri, sedangkan saya Bambang Trim, pake 'M'...."

Beda satu huruf saja dan ketika seseorang tidak melakukan cek ulang kembali memang berbahaya. Ini kisah saya di penghujung 2016 ketka beberapa orang menyangka bahwa sayalah yang menulis buku Jokowi Undercover yang tiba-tiba masyhur itu. Tidak berapa lama sang penulis yang bernama Bambang Tri Mulyono itu dilaporkan ke polisi, lalu tidak berapa lama pula polisi langsung menangkapnya di Blora.

Sempat ada kekhawatiran malah saya yang ditangkap hanya karena orang menyangka tiada beda Bambang Tri dan Bambang Trim--sekadar info nggak penting nama panjang saya Bambang Trimansyah, ibu Minang dan bapak Sunda-Palembang, hehehe.

Hebatnya, Bambang Tri sudah sangat terang-terangan. Ia muncul di FB dan menantang siapa pun, termasuk presiden. Ia juga membeberkan halaman-halaman "horor" di dalam bukunya seolah-olah kebenaran yang meyakinkan, termasuk analisis fotometrik. Saya memang melihat kenaifan sosok seorang Bambang Tri ini. Ia terbantu dengan gemuruh media sosial dan mungkin keberaniannya dilandasi bahwa hoax sudah menjadi santapan sehari-hari yang siap dimakan siapa pun. Di hadapan polisi untuk sementara ini ia mengaku motifnya semata-mata ekonomi. Ya itu bagi saya sebuah kenaifan bahwa motif ekonomi ditukar dengan kebebasan dirinya atau popularitas sesaat, bahkan keselamatan jiwanya.

Sewaktu Fadli Zon dikonfirmasi soal fotonya dengan orang ini, Fadli mengatakan itu foto 4-5 tahun lalu ketika Bambang Tri menemuinya untuk membicarakan soal penerbitan bukunya yang lagi-lagi menjual sesuatu yang kontroversial berjudul Adam 31 Meter. Fadli sama sekali tidak tertarik membantu penerbitannya. Nah, saya jadi ingat naskah tersebut yang menurut Fadli sekira 4-5 tahun lalu diajukan kepadanya.

Tahun 2011 saya masih bekerja di sebuah penerbit di Solo. Naskah itu pernah mampir ke Solo dan dibahas dalam rapat redaksi. Kepada editornya saya bilang,

"Kalau Nabi Adam panjangnya 31 meter, so what gitu loch?"

Saya ingatkan kembali kepada tim redaksi untuk berhati-hati menerima naskah berkonten seolah-olah kontroversi yang dilandasi kebenaran. Dulu sewaktu bekerja di sebuah penerbit di Bandung, saya juga menerima naskah dengan topik bahwa Hitler masih hidup dan melarikan diri ke Kalimantan. Naskah itu dilengkapi foto hitam putih yang buram dan sama sekali tidak benar-benar memperlihatkan sosok Hitler yang misterius.

KONTROVERSI, ini memang tema yang sangat laku dijual. Pada zaman SBY terbit juga buku kontroversial berjudul Gurita dari Cikeas yang ditulis mendiang George Aditjondro meskipun saya tidak yakin betul bahwa George benar-benar menulis buku itu karena gaya penulisannya seperti reportase dan mengambil cuplikan-cuplikan berita media. Pasca reformasi, banyak juga buku kontroversial terbit bertajuk "buku putih" dan "buku hitam".

Kontroversi yang paling menarik sekaligus berisiko adalah kontroversi yang menyerang tokoh sangat terkenal dengan membongkar sejumlah fakta. Dulu semasa bekerja di MQ, saya juga menghadapi buku bertajuk Rapor Merah Aa Gym. Banyak yang mendorong saya mengeluarkan buku jawaban. Namun, saya memang enggan membalas buku itu, tetapi kemudian sudah ada yang menulis buku jawaban berjudul Rapor Biru Aa Gym.


Saat bekerja di Salamadani, saya mengamini penerbitan buku kontroversi sejarah yang ditulis Prof. Ahmad Mansur Suryanegara. Buku ini juga laris manis dan mengalami cetak ulang berkali-kali.  Saya berani menerbitkannya karena kontroversi yang dikandung buku Api Sejarah dilandasi dengan analisis akademis sang Profesor sejarah itu meskipun tetap ada yang kontra. Akan tetapi, ya bukan kontroversi namanya kalau tidak ada yang pro dan kontra.


Pada suatu ketika, seorang penulis pemula bertanya kepada saya, "Bagaimana caranya menulis agar cepat terkenal?"

Saya menjawab, "Gampang, tulis saja sesuatu yang menyerang orang terkenal, pasti cepat terkenal ...."


Itu saran ngawur untuk keinginan ngigau agar menulis cepat terkenal. Menulis memang salah satu jalan meraih popularitas, tetapi popularitas hendaknya dibangun dari karya-karya yang menjadi buah bibir karena kualitasnya, termasuk jika pun mengandung kontroversi adalah kontroversi yang berbasis riset dan dapat dipertanggungjawabkan. Tentulah popularitas itu akan menjadi kenangan bagi banyak pembaca bahwa si anu telah menulis buku yang berpengaruh atau mengubah sejarah. Sekali lagi, saya bukan Bambang Tri yang tiba-tiba terkenal itu. Saya Bambang Trim, bahkan beberapa orang mengejanya dengan Bambang Trims. Trims ya ....

Selengkapnya : http://www.kompasiana.com/bambangtrim/saya-bukan-bambang-tri_58698e77149373551943a38b

Hendropriyono Laporkan Penulis Bambang Tri ‘Jokowi Undercover’

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Rikwanto mengatakan, tidak hanya Michael Bimo yang melaporkan penulis buku ‘Jokowi Undercover’ Bambang Tri Mulyono ke Bareskrim Polri. Ternyata mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) AM Hendropriyono juga turut melaporkan Bambang.

Laporan Hendropriyono dilakukan Rabu 21 Desember 2016 sementara Michael Bimo melaporkan pada Sabtu 24 Desember 2016. Sehingga keterangan keduanya makin memperkuat fakta untuk proses penyidikan.

Ketika disinggung apakah laporan Hendropriyono karena dituding oleh Bambang ada kaitannya dengan PKI laiknya Michael Bimo, Rikwanto menjawab normatif. “Ya berkaitan dengan yang ada di buku itu,” katanya.

Bambang sendiri tidak cukup terbuka memberikan keterangan terhadap penyidik terkait siapa yang membekingi dia dalam menulis buku tersebut. Kendati demikian, hal itu tidak menjadi soal, karena penyidik bisa menggali keterangan dari pihak lain seperti dari Hendropriyono maupun Michel Bimo yang sudah dimintai keterangan.

“Terserah dia, dalam penggalian informasi ada tekniknya tak bisa dengan kekerasan. Dengan bukti, keterangan pihak lain, semoga nanti bisa terungkap,” katanya.
Polisi menjerat Bambang dengan pasal berlapis yakni Pasal 45 Huruf a Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE jo Pasal 28 Huruf 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008. Selanjutnya Pasal 207 KUHP terkait penghinaan terhadap penguasa dan Pasal 4 Huruf d jo Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. (sumber: http://berita360.com/hendropriyono-laporkan-penulis-bambang-tri-jokowi-undercover/

Ini Doa Ibunda Jokowi untuk Bambang Tri, Si Pemfitnah Anaknya

Nama Sudjiatmi Notomiharjo turut disebut-sebut di dalam buku Jokowi Undercover. Dalam buku yang ditulis Bambang Tri Mulyono itu, Sudjiatmi disebut bukanlan ibu kandung Presiden Joko Widodo. 
“Ibu kandung Jokowi adalah ibu kandung Michael Bimo juga,” tulis Bambang Tri dalam bukunya. Nah, parahnya, ibu kandung Jokowi disebut sebagai aktivis Gerwani yang merupakan kelompok sayap PKI.  
Menanggapi serangan terhadap Jokowi, Sudjiatmi ternyata tak ambil pusing. Dia tak memikirkannya dan malah memaafkan si penulis buku. “Semoga yang memfitnah dilindungi Allah. Segera sadar, wong yang dituduhkan tidak ada buktinya. Isinya tidak didukung dengan bukti-bukti valid,” tegas dia.
Paman Jokowi, Miyono menambahkan, jika yang dituduhkan dalam buku tersebut benar, Jokowi tidak mungkin didaulat menjadi wali kota Surakarta selama dua periode 2005-2012. Serta terpilih menjadi gubernur DKI Jakarta hingga menjadi presiden. "Orang itu ada yang suka dan ada yang tidak suka. Yang tidak suka mungkin bikin masalah," papar Miyono.(sumber: http://nasional.indopos.co.id/read/2017/01/03/81401/Ini-Doa-Ibunda-Jokowi-untuk-Bambang-Tri-Si-Pemfitnah-Anaknya)

Bambang Tri, Penulis Jokowi Undercover, Dikenal Suka Debat

Bambang Tri Mulyono, penulis buku Jokowi Undercover dikenal sebagai pribadi yang tegas dan bicara apa adanya. Bambang juga dikenal berani berdebat dengan siapa saja, apalagi jika dasarnya adalah benar. Tidak peduli lawan bicaranya adalah orang tua, kakaknya atau orang yang terhormat sekalipun.
“Berani berdebat adik saya itu,” kata Endang Suhartini, 62 tahun, kakak sulung Bambang Tri, ketika ditemui di rumahnya di di Desa Sukorejo, Kecamatan Tunjungan, Blora, Jawa Tengah, Kamis 5 Januari 2016.
Ini Pasal-Pasal yang Disangkakan pada Bambang Tri
Menurut Endang Suhartini, sikap keras dan tegas ini, menurun dari orang tua Bambang Tri, yaitu Alm Surohadi, pensiunan PNS di Kabupaten Blora. Orang tuanya adalah veteran perang yang kemudian beralih menjadi PNS. “Saya tahu betul, pribadi dik Mul (panggilan Bambang Tri),” kata wanita yang pernah menjadi Kepala Desa Sukorejo, Kecamatan Tunjungan, Blora ini.
Tak hanya itu, di mata saudaranya, Bambang Tri itu dikenal tertutup jika ada masalah. Misalnya, jika masalah tersebut dianggap tidak ada sangkut pautnya dengan keluarga besarnya. Bambang Tri, bahkan berani menanggung risiko sendiri. ”Itulah yang membuat kami kakaknya kerap khawatir,” kata Endang.
Kepolisian Republik Indonesia menangkap Bambang Tri, di Kecamatan Tunjungan, Blora, pada Jumat, 30 Desember 2016. Dia ditangkap atas dugaan ujaran kebencian yang ditulisnya dalam bukunya itu.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Markas Besar Polri Brigadir Jenderal Rikwanto mengatakan saat ini Bambang ditahan di Jakarta. “Tersangka Bambang Tri Mulyono dititipkan penahanannya di Rutan Polda Metro Jaya,” kata Rikwanto, dalam keterangan resminya, Sabtu, 31 Desember 2016 lalu. (sumber: http://www.baruaja.com/1055949/bambang-tri-penulis-jokowi-undercover-dikenal-suka-debat.html)

Penulis Jokowi Undercover ditahan 'bukan karena tekanan Istana'

Penulis buku Jokowi Undercover, Bambang Tri Mulyono, ditahan semata karena isinya dianggap berisi unsur fitnah, menebar kebencian dan tidak berdasarkan data primer maupun sekunder.
Demikian ditegaskan oleh Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar dalam wawancara dengan wartawan BBC Indonesia, Rohmatin Bonasir, melalui telepon pada Senin (02/01).
"Ada Undang-undang ITE (Informasi Transaksi Elektronik) karena itu kontennya juga disebarkan di media sosial. Berkaitan pelanggaran hukum undang-undang antidiskiriminasi.
"Di Indonesia ini ada undang-undang antidiskriminasi. Jadi tidak boleh menebar kebencian kepada suku, agama tertentu. Itu dilarang," kata Boy Rafli Amar tentang undang-undang yang digunakan polisi untuk menjerat Bambang Tri.
Dalam Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan EtniK disebutkan bahwa siapa saja yang sengaja menunjukkan kebencian terhadap ras dan etnik tertentu akan dipidana penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp500 juta.

Boy Rafli AmarImage copyrightROBERT/AFP
Image captionBoy Rafli Amar menepis dugaan pengambilalihan kasus buku Jokowi Undercover dari Polda Jateng karena membawa nama presiden.

Bambang Tri Mulyono ditangkap polisi di Blora, Jawa Tengah, pekan lalu, dan kemudian dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan. Menurut Boy Rafli Amar, penanganan kasus ini ditingkat pusat tidak dilakukan karena menyangkut nama presiden atau atas permintaan Istana.
"Bukunya tidak memberikan pendidikan kepada publik secara baik. Kalau informasi itu memberikan sebuah pendidikan kepada masyarakat maka itu bagus.
"Tapi kalau dibuat, disusun untuk tujuan yang sifatnya mendiskreditkan, penghinaan, kemudian menyajikan data informasi yang tidak didasarkan hasil penelitian atau pun berdasarkan keterangan dari pihak-pihak yang dapat dipertanggungjawabkan berarti itu sama dengan menebar fitnah," jelasnya.

Laporan polisi

Buku Jokowi Undercover antara lain menyebutkan bahwa Joko Widodo memalsukan data saat mengajukan diri sebagai calon presiden 2014 lalu.
Dalam buku itu pula, ia menyebut Desa Giriroto di Boyolali merupakan basis Partai Komunis Indonesia terkuat se-Indonesia, walaupun PKI sudah dibubarkan sejak 1966.
Menurut Irjen Boy Rafli Amar, penulis menggambarkan hal-hal tersebut seolah-olah nyata tanpa dukungan sumber primer maupun sekunder.
Melalui media sosial sebelum ditahan polisi di Blora, Jawa Tengah, pekan lalu, Bambang Tri mengatakan bahwa bukunya, Jokowi Undercover, merupakan kegiatan bela diri yang ia lakukan.
"Karena dengan buku itu saya melawan tindakan merusak kewibawaan lembaga kepresiden yang dilakukan Jokowi dengan cara memalsukan syarat pencalonan presiden dia di KPU," tulisnya.
Kasus ini ditangani polisi setelah seorang warga, Michael Bimo, melaporkan Bambang Tri Mulyono karena namanya ditulis dalam buku Jokowi Undercover. Dalam buku itu, Michael Bimo ditulis sebagai saudara kandung dari Presiden Jokowi dan Jokowi bukan anak kandung Sudjiatmi, ibu Presiden Jokowi.
(sumber: http://www.bbc.com/indonesia/indonesia-38487968 )

Akhirnya Akun FB Bambang Tri Tamat

Setelah ditahan, tanggal 5 -11-2017, akun Bambang Tri sudah tidak bisa dibuka

Kapolri: Kita akan Lacak Siapa yang Menggerakkan Bambang Tri



Jakarta - Bambang Tri Mulyono ditangkap polisi karena mengarang buku 'Jokowi Undercover' tanpa data yang valid. Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian menegaskan akan mencari tahu siapa yang menggerakkan Bambang Tri untuk menulis buku tersebut.

"Kita akan dalami siapa yang menggerakkan, siapa yang mengajari dia," kata Tito di Rupatama Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan (4/1/2017).

"Kemampuan menulisnya berantakan, tidak mengikuti sistematika pelajaran-pelajaran orang yang terdidik," sambungnya.

Tito menjelaskan tulisan Bambang Tri cenderung ke arah fitnah karena tidak dilengkapi data primer dan sekunder atau sumber lainnya.

Dia mengatakan, untuk membuat suatu buku fakta, harus dengan data yang bisa dipertanggungjawabkan. Menurutnya, menulis buku fakta tidak bisa seperti menulis novel.

"Apalagi (menulis) buku fakta tidak cukup dengan hanya membuat buku novel yang karangan fiksi, harus dengan data. Ini data pendukung tidak ada sama sekali, makanya kita berani menetapkan bahwa itu adalah bohong," ujarnya geram.

Untuk itu, mantan Kepala Densus tersebut menegaskan akan mencari tahu siapa di belakang penulis buku berjudul 'Jokowi Undercover: Melacak Jejak Sang Pemalsu Jatidiri' setebal 436 halaman tersebut.

"Oleh karena itu, kita akan lihat siapa di belakang dia. Kita akan usut. Tolong catat itu!" Tegas Tito. (sumber: https://news.detik.com/berita/d-3387196/kapolri-kita-akan-lacak-siapa-yang-menggerakkan-bambang-tri )

Tersangka Bambang Tri: Nggak Usah Ikut Campur, Ini Urusan Saya Sama Jokowi

TRIBUNNEWS.COM, BLORA - Keluarga ternyata tak banyak tahu mengenai aksi Bambang Tri Mulyono (45), tersangka kasus fitnah terhadap Presiden Joko Widodo melalui penulisan buku Jokowi Undercover.

Ny Desi (34), istri Bambang Tri mengaku tidak berani bertanya lebih lanjut mengenai kegiatan suaminya ketika menulis buku kontroversial itu.

"Itu urusan Bapak. Dulu, saat awal-awal saya pernah tanya, tapi beliau langsung menjawab tegas, nggak usah ikut campur, ini urusan saya sama Jokowi. Sejak itu, saya tak pernah tanya-tanya lagi," ujar Ny Desi kepada Tribun, ketika ditemui di kediamannya, Dusun Jambangan, Desa Sukorejo, Kecamatan Tunjungan, Kabupaten Blora, Selasa (3/1/2017).

Kediaman keluarga Bambang Tri tak begitu jauh dari pusat Kota Blora, hanya sekitar tujuh kilometer ke arah barat. Keluarga Bambang Tri Mulyono, cukup terpandang di kampung tersebut.
Ia merupakan bungsu dari enam bersaudara. Kakak sulungnya, Endang Suhartini (62), adalah mantan Kepala Desa Sukorejo.
Sedang kakak keduanya, Bambang Sadono, saat ini menjabat sebagai Ketua Kelompok Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sekaligus Ketua Badang Pengkajian MPR R periode 2014 - 2019.

Kompleks kediaman Bambang Tri terdiri dari tiga bangunan. Satu bangunan berbentu mirip pendopo di tengah, satu rumah sederhana di bagian depan samping kiri, serta bangunan bertingkat di belakang pendopo.
Di pendopo tampak dipajang sebuah foto bergambar Bambang Sadono bersalaman dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Menurut Ny Desi, kemungkinan sang suami mulai menggarap buku Jokowi Undercover sekira 2014.
"Saya tak tahu pasti, karena Bapak tak pernah cerita, saya juga nggak pernah tanya-tanya," katanya.

Menurutnya, sehari-hari Bambang Tri tak banyak beraktivitas di luar rumah. Waktunya diisi dengan beternak ayam dan mengurus kambing. "Hanya, kalau malam sering baca-baca buku. Selanjutnya, terkadang mengetik di laptop. Ngetik apa saya juga nggak tahu," akunya.
Di kompleks rumah itu ia sekeluarga menempati sebuah kamar sederhana, yang berada di pojok bawah bangunan berlantai dua.
"Bisa dibilang numpang di rumah kakak," ujarnya.

Jika sesekali ada tamu, biasanya ditemui sang suami di pendopo. Sehingga, otomatis ia tak banyak tahu siapa saja orang-orang yang menemui suaminya.
Saat Bambang Tri ditangkap polisi pada Jumat (30/12/2016) lalu, Ny Desi juga tak menyadari persis kasus apa yang menjerat sang suami. "Kala itu Bapak hanya bilang jangan bersedih atau takut, yang penting bersabar dan berdoa saja, semua ini untuk menegakkan kebenaran," ucapnya.

Disinggung apakah selama ini Bambang Tri aktif berorganisasi, Desi menampiknya. Menurutnya, Bambang jarang keluar rumah.
Selama ini, diakui, Bambang Tri memang tak pernah banyak bercerita kepada istri dan anak-anaknya.
"Tinggal bareng, tapi kan urusannya sendiri-sendiri. Bapak senang memperhatikan soal politik, sedang saya tidak tahu apa-apa soal politik," tambahnya.

Disinggung aktivitas suaminya saat Pilpres 2014 silam, Desi juga tak banyak tahu.
Menurutnya, menjelang Pilpres 2014, ia dan anak bungsunya tinggal di Purwokerto. Sedang Bambang Tri dan anak pertama tinggal di Blora.
"Saya ke sini (Blora) lagi pertengahan 2016," katanya.

Berdasarkan data di Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Blora, Bambang Tri tak tercatat sebagai pengurus lembaga swadaya masyarakat (LSM), organisasi masyarakat (ormas), maupun organisasi politik (orpol) tertentu.
"Namanya mencuat ya setelah ramai ditangkap itu," ujar seorang pegawai di Kesbangpol Blora. (sumber: http://www.tribunnews.com/regional/2017/01/04/tersangka-bambang-tri-nggak-usah-ikut-campur-ini-urusan-saya-sama-jokowi?page=3)

IBu Jokowi Tolak Kebenaran Buku "Jokowi Underver Bambang Tri ] Dan Sang Istri Pasrah

Beredar Percakapan Prof Tamim VS Bambang Sadono mengenai Bambang Tri

Penjelasan Fadli Zon Soal Foto Bareng Bambang Tri 'Jokowi Undercover'

Jakarta - Foto Wakil Ketua DPR Fadli Zon dan penulis buku 'Jokowi Undercover' Bambang Tri beredar di publik. Fadli mengaku memang pernah foto bareng dengan Bambang beberapa tahun silam namun tidak pernah berkomunikasi lebih lanjut.

"Bambang Tri penulis buku 'Jokowi Undercover' pernah bertemu saya 4-5 tahun lalu. Ia datang ke perpustakaan saya, Fadli Zon Library, dan meminta dukungan penerbitan bukunya 'Adam 31 Meter'," kata Fadli kepada detikcom, Sabtu (31/12/2016).

Namun, Fadli saat itu tidak berminat menerbitkannya. Setelah itu, Bambang Tri pernah mendatangi Fadli lagi.

"Kalau tak salah dua kali datang, dan selalu minta berfoto dengan saya. Ia mengaku sebagai adik dari tokoh pers dan politisi Bambang Sadono dari Jawa Tengah. Yang merekomendasi Bambang Tri ketemu saya antara lain adalah Mas Ahmad Tohari, novelis yang saya kenal baik," ungkapnya.

Usai pertemuan-pertemuan itu, Fadli tidak pernah berkomunikasi dengan Bambang Tri. Dia mengaku baru tahu bahwa orang yang pernah menemuinya itu menulis 'Jokowi Undercover'.

"Saya baru tahu bahwa Bambang Tri yang menulis buku 'Jokowi Undercover' adalah orang yang sama. Ia tentu harus mempertanggungawabkan data yang ia tulis. Kalau fitnah dan data tak akurat, ia harus berhadapan dengan hukum," tegas politikus Gerindra ini.

Sebelumnya diberitakan, Bambang Tri dilaporkan oleh Michael Bimo melalui kuasa hukumnya, Lina Novita pada Sabtu (24/12) lalu. Bambang dilaporkan karena menyebut nama Michael dalam buku tersebut.

Bambang ditangkap tim Bareskrim Mabes Polri di Blora, Jawa Tengah, Jumat (30/12) sore. Ia kemudian diperiksa intensif di Bareskrim Polri.
(sumber: https://news.detik.com/berita/d-3385169/penjelasan-fadli-zon-soal-foto-bareng-bambang-tri-jokowi-undercover)