Polemik masalah buku Jokowi Undercover masih terus berkembang. Setelah menelusuri pembeli buku karangan Bambang Tri tersebut, Polisi juga akan memeriksa peserta yang hadir dalam bedah buku “Jokowi Undercover” . Selain itu, Kepolisian juga menghimbau agar para pembeli buku “Jokowi Undercover” menyerahkan buku yang mereka beli ke kantor kepolisian terdekat.
Menanggapi hal ini, Anton Tabah Digdoyo selaku Pakar kepolisian pada Jumat (6/1) menilai himbauan tersebut terlalu berlebihan. Ia menyebut permintaan tersebut sangat tidak sesuai dan tidak ada ada aturan hukum dalam undang-undang. Ia juga mempertanyakan dasar hukum yang diambil oleh Polri dalam meminta pembeli untuk menyerahkan buku yang telah mereka beli.
Wakil ketua komisi hukum MUI ini mengatakan, buku karangan Bambang Tri ini justru tidak mengajurkan atau mengajarkan hal yang dilarang oleh negara seperti penyebaran paham terlarang PKI atau anasir yang sesat. Oleh karenanya, Polri diminta jangan terlalu berlebihan hingga harus meminta pembeli buku “Jokowi Undercover” mengembalikan buku tersebut.
Anton yang juga seorang mantan jenderal polisi itu kembali menekanan, Kepolisian tidak bisa menarik buku yang beredar di pasaran begitu saja. Namun, penarikan buku tersebut harus lah diputuskan terlebih dahulu oleh vonis dari pengadilan untuk kemudian dapat melakukan penyitaan dan sebagainya. Untuk itu, ia berharap Kejaksaan dan Polri tidak berlaku sewenang-wenang dalam proses hukum masalah buku karangan Bambang Tri ini.
(http://topikterkini.com/2017/01/06/pengamat-pertanyakan-penarikan-buku-karangan-bambang-tri/)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)